Kuasa Hukum Finalis Miss Indonesia 2023 Inisial N Beberkan Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Mellisa Anggraeni
Sumber :
  • Istimewa

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking. Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," ungkapnya. 

RS Medistra Jakarta Diduga Larang Pegawainya Kenakan Jilbab, Dokter Spesialis Ini Pilih Mundur

Adapun dalam laporan tersebut, pihak PKN melayangkan Pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang TPKS Tahun 2022 serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.