KH Ate, Ketua MUI Tasikmalaya Dipecat karena Hadiri Acara di Ponpes Al Zaytun

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :

Viva Bandung – KH Ate ramai dibicarakan hingga dituntut untuk mundur dari jabatannya setelah menghadiri ulang tahun Panji Gumilang dan berpidato kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

KH Ate pun mempertanyakan dasar regulasi beredarnya Surat Keputusan (SK) dari MUI Jawa Barat. Menurutnya, selama ini pengangkatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan oleh pengurus MUI Pusat. SK pengangkatan pun ditandatangani oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Hal yang membuat KH Ate bertanya-tanya adalah surat pemberhentiannya sebagai ketua MUI Kota Tasikmalaya tidak diterima secara langsung. Namun melalui grup WhatsApp dengan format PDF.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Selain itu, KH Ate pun mempertanyakan dasar AD/ART SK dari MUI Jawa Barat soal diberhentikannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya.

"Beredarnya SK pemberhentian kemarin, saya izin menanggapi. Saya diberhentikan sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya gak secara langsung, tapi lewat grup WhatsApp dengan format PDF dari MUI Jabar," kata KH Ate Mushodiq Bahrum di rumahnya, Rabu (9/8/2023).

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

"Saya juga mempertanyakan dasar AD/ART SK dari pengurus MUI Jabar itu pasal berapa serta alasannya. Karena pas dulu juga SK pengangkatan jadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya, SK diterima dari MUI Pusat oleh Wapres," sambungnya.

Menurut KH Ate, sebelumnya dirinya telah tabayun ke MUI Jawa Barat dan menjelaskan maksud kehadirannya di Ponpes Al Zaytun. Ia menjelaskan, kehadirannya di ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya sebagai tim peneliti dan berpidato mengenai Pendidikan Nasional. 

Halaman Selanjutnya
img_title