KH Ate, Ketua MUI Tasikmalaya Dipecat karena Hadiri Acara di Ponpes Al Zaytun
Mengenai pemberhentian dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Ate tetap menyoal SK yang harus terbit sesuai AD/ART. Jika memang MUI Jawa Barat bisa menjelaskan secara rinci, ia akan legowo.
Namun, jika pemberhentian tersebut tak sesuai AD/ART ia mengaku tak akan mundur dari jabatannya, karena masa jabatan menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya masih tersisa sekira tiga bulan ke depan.
"Kepada MUI Jawa Barat, tolong bahas dasar AD/ART-nya. Pasalnya yang mana, dasarnya apa. Kalau tidak sesuai, saya gak akan mundur. Saya kaget, kenapa oleh MUI Pusat saya gak diberhentikan, malah oleh pengurus di Jawa Barat," ucap KH Ate.
KH Ate berharap, permasalahan ini bisa secepatnya dibahas secara tabayun. Jika memang dirinya terbukti melanggar atau bersalah, ia akan menerima. Namun, semua harus berdasarkan AD/ART MUI Pusat. Apalagi, tambah Ate, sampai saat ini pengurus dari MUI Kota Tasikmalaya belum ada satupun yang menemuinya.
"Saya harap semuanya tabayun, bicarakan baik - baik. Saya akan menerima kalau ada kesalahan yang benar - benar melanggar dari AD/ART MUI. Bagi saya ini kejutan, kaget. Sampai saat ini, belum ada yang datang ke saya dari MUI Kota Tasikmalaya," ujarnya.
KH Ate menambahkan, ia pun sempat bertanya - tanya soal kumpulan pengurus MUI Kota Tasikmalaya bersama ormas Islam yang meminta dirinya mundur sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya.
Padahal, kata Ate, jika secara formal, forum pengurus MUI Kota
Tasikmalaya itu harus ada dasar undangan dari Ketua. Saat itu, dirinya tengah berada di Jakarta menghadiri undangan zikir bersama dari Presiden Jokowi. Ia menganggap, perkumpulan pengurus MUI Kota Tasikmalaya itu ilegal dan sebagai aksi Kudeta untuk melengserkan dirinya.