Fakta Privat Party di Depok, Tak Berizin

Ilustrasi Private Party
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG - Belum lama ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok menggerebekan private parti (pesta terbatas) di sebuah rumah yang berada di perumahan mewah kawasan Depok.

Cara Klaim Saldo DANA Hari Ini Sebenarnya 80.000 Langsung Cair

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkang penggerebekan dan pembubaran acara tersebut lantaran tidak memiliki izin penyelenggaraan. Selain itu, pesta yang diikuti ratusan peserta ini dinilai meresahkan warga sekitar.

"Penyelenggaraan (tanpa) izin dalam perumahan dan kegiatan di dalam perumahan. Kalau syukuran boleh. Kalau ini kan party party dengan menghadirkan peserta yang cukup banyak dan ada event organizer," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Segera Klaim Saldo DANA Gratis Khusus Hari Ini 20 Desember 2024

Dikutip dari PMJ News, Polisi telah memeriksa penyelenggara private party di sebuah rumah mewah di kawasan Depok. Dimana acara yang tidak memiliki izin ini dihadiri ratusan peserta yang masih berusia belasan. "(Terkait pembubaran privat party di Depok) berapa orang sudah diambil keterangan, termasuk penyelenggara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 8 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Zulpan, pihak penyelenggara mengakui bahwa kegiatan private party yang digelar di sebuah rumah itu tidak memiliki izin kepolisian.

Ayo Siap Siap Berburu Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Cara Mengisi Token Listrik di Mobile PLN

"Ya, penyelenggara mengakui tidak mengantongi izin. Itu kegiatan kawula muda saja," ucapnya.

Menurut Zulpan, setiap kegiatan yang mengundang keramaian sejatinya wajib memiliki izin dari kepolisian. Apalagi melibatkan event organizer dan memungut biaya keikutsertaan. Dia juga menyinggung seharusnya acara seperti itu tidak diselengarakan di perumahan.

Halaman Selanjutnya
img_title