Didesak Dibatalkan! Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Menuai Kritikan
- YouTube Sekretariat Presiden
BANDUNG – Pasal Presiden, Wakil Presiden, termasuk pejabat lain dan aparat, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai kritikan yang menggaduhkan.
Presiden dan lembaga DPR disorot karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah muncul pasal serupa dalam Undang-Undang tersebut.
Muncul desakan agar pasal dalam draf RKUHP itu dibatalkan karena hanya memunculkan kegaduhan, hal itu juga disampaikan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, saat ini era digitalisasi sudah berkembang pesat.
Namun, praktiknya dengan ketentuan pidana yang diatur UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seringkali membuat gaduh.
"Ketentuan pidana penghinaan dalam UU ITE seringkali membuat gaduh di kalangan masyarakat karena dianggap seperti pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk membedakan hinaan dan kritik," kata Medya, dalam keterangannya, Rabu, 9 Juni 2021.
Ia lantas mengingatkan, Presiden dan DPR adalah pemegang kekuasaan terhadap pemerintahan negara, dan diharapkan agar mereka bukan menjadi insan yang antikritik.