dr. Djaja: Keluarga Tidak Punya Hak Tolak Autopsi
- Viva.co.id
Bandung - Dokter ahli forensik spesifikasi patologi dan toksikologi, dr. Djaja Surya Atmadja, memberikan penjelasan terkait bagaimana seharusnya prosedur yang harus dilewati jika terjadi kasus seseorang yang meninggal dunia secara tidak wajar.
Djaja sendiri merupakan salah satu saksi ahli dari sekian banyaknya saksi ahli yang dihadirkan dalam kasus 'kopi sianida' yang berhasil menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso di tahun 2016 lalu.
“Kalau ada kasus orang meninggal tidak wajar, itu wajib diautopsi, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 133 menyatakan penyidik yang menangani korban keracunan atau mati yang diduga karena tindak pidana dia harus meminta bantuan ahli (dalam hal ini dokter forensik),” ujar Djaja dalam Catatan Demokrasi tvOne dikutip VIVA Kamis, 12 Oktober 2023.
“Ada instruksi Kapolri juga Nomor 20 tahun 1975 bahwa pada setiap kematian tidak wajar itu harus diauopsi,” sambungnya.
Sebelum membahas lebih jauh, Djaja menerangkan bahwa syarat melakukan autopsi adalah dokter forensik harus membedah atau membuka tiga bagian tubuh, mulai dari kepala, dada hingga perut kemudian memeriksa seluruh organ dalam.
Apabila, tiga bagian tersebut hanya salah satunya saja yang dibuka, misalkan bagian kepala. Maka, kata Djaja hal tersebut tidak dapat dikatakan bagian dari autopsi.