Desni Pratiwi Pilih Tak Polisikan Suhardiansyah yang Tiduri VO, Ini Alasannya
- Istimewa
Bandung – Setelah digrebek warga, Suhardiansyah dan Veni digiring ke Polda Lampung dan diserahkan ke Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dimintai keterangan.
Desni Pratiwi, yang seharusnya menerima kerugian sebagai istri, akhirnya tidak melapor dan keduanya bebas.
“Untuk laporan resmi belum ada dari yang dirugikan, istrinya, atau..belum, masih kami periksa,” kata Kombes Umi Fadillah Astuti dari Polda Lampung.
Alasan lainnya adalah sikap istri dan orang tua mahasiswi yang tidak melaporkan kejadian tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa skandal yang dilakukan masing-masing seolah-olah diabaikan.
"Inikan yang heran, pihak istri atau orang tua mahasiswi tak mau buat laporan. Muncul kesan mereka melindungi pelaku. Nah, kami harus bersikap. Jangan sampai dosen tinggal di sini karena sudah mencoreng nama baik perumahan," tukasnya.
Risiko dipenjara 9 bulan jika Desni Pratiwi melapor, khususnya pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan tindak pidana pengaduan.