Mahfud MD Sebut Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Final Mengikat

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bandung - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa putusan yang baru saja diputuskan oleh MK terkait batasan usia capres-cawapres dan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah ialah sifatnya final dan mengikat.

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

Oleh karena itu menurut Mahfud, siapa pun tentunya harus menaati putusan tersebut pada pelaksanaan Pilpres 2024 mendatang. 

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batasan usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan atau pernah menjadi kepala daerah.

Viral Teori Baru Roy Suryo Dituduh Pemilik Asli Akun Fufufafa

Sidang putusan batas umur capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Viva.co.id

Putusan MK tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024. Isu mutakhir, putra dari Presiden Joko Widodo itu tengah digadang-gadang untuk maju sebagai bakal cawapres. Apakah dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto dan atau mendampingi Ganjar Pranowo.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Tegas Mahfud, apapun yang diputuskan oleh MK bersifat mengikat. Sehingga semua pihak harus bersiap dengan apapun keputusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah.

"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan MK terhadap judicial review yang diajukan mahasiswa UNS itu, berkebalikan dengan yang diajukan PSI dan beberapa pihak lainnya, termasuk oleh Wagub Jatim Emil Dardak. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya.

Dalam permohonannya, PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Majelis Hakim MK menilai, permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.