Mengejutkan, Statement Terbaru Iptu AH Soal Isu Perselingkuhan Bebas di Unhas

Alvian Hidayat suami karina dinda lestari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA BandungIptu AH, suami KDL menyampaikan statement mengejutkan terkait isu perselingkuhan bebas di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar. Anggota Polri itu diisukan membuat pernyataan perselingkuhan menjadi tradisi bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas.

Kemendikbudristek Siap Beri Sanksi Tegas Terhadap FK Undip Buntut Bunuh Diri Dokter PPDS

"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada statement saya yang seolah olah menyudutkan Kampus Unhas itu saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut yakni yang menyebutkan bahwa hubungan gelap antara para dokter muda kerap terjadi di lingkup Kampus Unhas tidaklah benar." kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Lebih lanjut, AH mengatakan pihaknya telah berusaha menghubungi sejumlah media online yang telah mempublikasikan berita liat itu untuk melakukan klarifikasi.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

"Saya sudah berusaha mencoba menghubungi media tersebut untuk melakukan klarifikasi namun hingga kini belum ada perubahan atau perbaikan" tuturnya.

Menurut AH, munculnya berita liat itu tidak dilakukan melalui sebuah proses konfirmasi (wawancara) dengannya. Ia juga merasa tidak pernah mengeluarkan statement tersebut.

PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan, Begini Reaksi POLRI

Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab

Photo :
  • VIVA.co.id

"Semua statement saya terkait permasalahan  tersebut hanya saya sampaikan ke penyidik, itupun hanya berupaya fakta - fakta dari kejadian yang ada. Dan saya juga tidak pernah menyampaikan bahwa kasus hubungan gelap antar mahasiswa sudah menjadi hal biasa dalam lingkup kampus," ujar AH.

"Saya sudah menyerahkan permasalahan ini untuk ditangani oleh penyidik di polda Sulsel. saya juga berharap agar kita semua ikut menjaga situasi yang kondusif dan tidak lagi mengembangkan opini opini liar sehinggah tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.