Anwar Usman Resmi Diberhentikan dari Ketua MK
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti bersalah. Anwar telah melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim. Maka dari itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Putusan MKMK terhadap Anwar Usman merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.
Perlu diketahui, pembentukan MKMK tersebut, bertujuan untuk menindak lanjuti 21 laporan serta pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada penanganan uji materiil syarat minimum usia capres dan cawapres.
MKMK sebelumnya sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. Sebelumnya MK juga sudah memutuskan beberapa laporan seperti Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.
Dalam putusan MKMK dalam laporan Nomor 5, ada enam hakim konstitusi disanksi teguran lisan secara kolektif. Enam hakim itu Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Pembentukan MKMK diketahui untuk menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MK jadi sorotan gegara tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.Sebanyak enam gugatan ditolak.
Namun, MK mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.Dalam putusan tersebut, ada empat pendapat berbeda alias dissenting opinion hakim MK dan dua occurring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sebagian masyarakat menduga putusan MK tersebut, merupakan akal licik Anwar Usman untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres.