Oknum Penyelundup Rohingya Raup Untung Hingga 3 Milyar, Miliki Kartu UNHCR
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Penyelundup pengungsi Rohingya asal Bangladesh, Husson Mukhtar, ditangkap polisi karena terlibat perdagangan manusia. Ia bersama dua rekannya yang masih buron, Zahangir dan Saber, memfasilitasi perjalanan pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh, ke Aceh.
Husson dan rekannya menawarkan dua kapal untuk perjalanan tersebut. Kapal pertama, FB SEFA, dinahkodai Husson sendiri. Kapal ini mengangkut 147 orang Rohingya yang tiba di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023.
Kapal kedua, FB Hajiaiyob Moorf, dinakhodai Zahangir dan Saber. Kapal ini mengangkut 194 orang Rohingya yang tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA.
Setelah tiba di Pidie, ketiga agen ini berpura-pura menjadi pengungsi Rohingya. Setelah situasi aman, mereka melarikan diri ke arah pegunungan. Namun, Husson lebih dulu ditangkap oleh warga sekitar.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan bahwa Husson ditangkap karena kondisi usianya yang sudah tidak memungkinkan untuk melarikan diri.
“Dia memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap,” kata Imam, Kamis, 7 Desember 2023.
Husson juga memiliki kartu UNHCR dengan nomor B0201762, sehingga ia dengan mudah menyamar sebagai pengungsi ketika mendarat di pesisir Aceh.
Patok biaya perjalanan
Sebagai agen perjalanan pengungsi Rohingya, Husson dan rekannya mematok harga untuk bisa berlayar ke Indonesia. Satu orang dewasa harus membayar Rp 14 juta dan anak-anak dibebankan biaya senilai Rp 7 juta.
Dari dua kapal yang mengangkut 341 orang, Husson dan rekannya meraup keuntungan senilai Rp 3,3 miliar sekali berlayar dari Bangladesh ke Indonesia.
“Mereka mengambil keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Daka kalau dirupiahkan Rp 7 juta sedangkan dewasa sebesar 100.000 dirupiahkan sebesar Rp14 juta apabila ditotalkan agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kur indonesia sebesar Rp3,3 miliar,” kata Imam Asfali.
Atas aksinya, Husson bakal dikenakan pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.