Akibat Gunakan Akronim AMIN, Anies Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- unggahan Instagram @aniesbaswedan
VIVA Bandung – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena menggunakan akronim AMIN dalam dalam kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Laporan itu dilakukan oleh Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia. Mereka menganggap pemakaian kata 'Amin' adalah penistaan agama.
"Jelas bahwa dijelaskan dalam hadits-hadits bahwasanya penggunaan kata Amin ini adalah penggunaan kata suci, penggunaan harapan kita terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia, Umar Segala.
Umar menjelaskan, arti dari kata Amin tidak hanya terbatas pada agama Islam, tetapi juga memiliki makna yang sama bagi agama-agama lain di Tanah Air.
Ia menilai bahwa Anies mempolitisasi agama demi kepentingan pribadi dalam Pilpres 2024 dengan menggunakan akronim Amin.
"Ini adalah sebuah politisasi yang sangat tidak berguna. Politisasi rendah, bahwasanya politisasi agama masih dilakukan untuk mendapatkan suatu kepentingan publik di era demokrasi ini," ucap Umar.
Tak hanya itu, Umar juga mengungkapkan bahwa Anies pernah melakukan aksi tahiyat dengan gesture dua jari dalam acara podcast bersama Ustad Abdul Somad, meskipun gerakan salat seharusnya menggunakan satu jari.
Umar mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar saat Anies melakukan pose dua jari ketika tahiyat dan hadits-hadits terkait pemakaian kata Amin.
Dia berharap agar Korps Bhayangkara dapat memproses laporan tersebut tanpa memicu konflik horizontal di masyarakat.