Usai Bebas dari Penjara , Alvin Lim akan Tetap Berjuang Sebagai Advokat Hukum

Alvin Lim.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Advokat papan atas Tanah Air, Alvin Lim merupakan terdakwa kasus pemalsuan dokumen surat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 25 Desember 2023.

Kritik Konstruktif: Pengawalan Konstitusional untuk Prabowo-Gibran Demi Kemajuan Bangsa

Per tanggal 25 Desember tahun ini, dirinya dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi Hari Raya Natal.

Sebelumnya, Alvin divonis selama 4,5 tahun penjara. Alvin seharusnya bebas pada awal Januari 2024 mendatang.

Ketum PDIP Megawati Digugat Kader Sendiri di PN Jakpus, Dianggap telah Melanggar Hukum

Namun, karena mendapat remisi natal satu bulan sehingga dirinya bisa bebas kemarin.

"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas 8 Januari 2024, namun karena remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin kepada wartawan.

Profil Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini

Alvin Lim.

Photo :
  • Viva.co.id

Alvin mengaku sangat bersyukur karena bisa bebas lebih awal dari jadwal yang semestinya.

Usai bebas Alvin akan melanjutkan karirnya sebagai pengacara. Dia juga mengatakan, akan melanjutkan berbagai laporan perkara yang tengah ia tangani sebelumnya.

"Saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda khususnya kasus Indosurya, kasus KSP, itu yang terpenting karena mereka mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu masyarakat Indonesia," jelasnya.