Selingkuh dengan Mertua, Rozi Zay Hakiki Suami Norma Risma Terancam 9 Bulan Penjara
- viva.co.id
VIVA Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, akan segera menggelar persidangan kasus perselingkuhan antara Rozi Zay Hakiki (22) dan mertuanya Rihanah (42).
Sidang kasus tersebut akan segera dilaksanakan setelah berkas-berkas penyidikan lengkap.
Selama proses penyidikan, baik Rihanah maupun Rozi Zay tidak dikenakan hukuman penjara. Pasalnya, keduanya dianggap bersikap kooperatif selama masa penyidikan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Edward selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edward saat dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Edward mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas-berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.