Selingkuh dengan Mertua, Rozi Zay Hakiki Suami Norma Risma Terancam 9 Bulan Penjara

Norma Risma
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, akan segera menggelar persidangan kasus perselingkuhan antara Rozi Zay Hakiki (22) dan mertuanya Rihanah (42).

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Terungkap, Begini Cara Tarsum Potong Tubuh Korban

Sidang kasus tersebut akan segera dilaksanakan setelah berkas-berkas penyidikan lengkap.

Selama proses penyidikan, baik Rihanah maupun Rozi Zay tidak dikenakan hukuman penjara. Pasalnya, keduanya dianggap bersikap kooperatif selama masa penyidikan.

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Edward selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang.  

"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edward saat dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024. 

Bukan Tak Nafsu, Ini Alasan Teuku Ryan Tolak Hubungan Badan dengan Ria Ricis

Edward mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas-berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu 24 Januari 2024 lalu.

"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.

Lanjut Edward, pihaknya kini tengah melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya. 

Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah Ibu Norma Risma

Photo :
  • Berbagai Sumber

 

Di sisi lain, kuasa hukum Norma Risma, Subadri Nuka mengapresiasi atas kinerja Polda Banten yang telah menyelesaikan berkas penyidikan hingga menyerahkannya ke Kejari Serang.

Meski begitu, Subardi menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. 

"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.

Adapun kedua tersangka Rozi Zay Hakiki dan Rihanah dijerat pasal 284 KUHP pidana tentang perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.