Kata Surya Paloh Usai MK Tolak Seluruh Gugatan AMIN

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski sudah menolak seluruh gugatan pasangan Anis-Muhaimin (AMIN).

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan Presiden Prabowo Usai PK Ditolak MK

Paloh menyebut, keputusan tersebut merupakan konsekuensi dalam berdemokrasi.

 "Saya ingin menyampaikan sesuatu, perjuangan itu tidak boleh berhenti. Tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," ujar Surya Paloh kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

Dituding Bawa Agenda Politik Anies dalam Polemik Gus Miftah, Clara Shinta: Pemilu Udah Kelar

Paloh menegaskan bahwa negara ini memiliki konsensus hukum yang melekat dan harus ditaati. 

"Sebagai negara hukum ini adalah keputusan peradilan yang penting maka wajar kita semua harusnya ibarat menutup buku lama, dan buka buku baru," kata Paloh.

Clara Shinta Bantah Bawa Agenda Politik Anies Baswedan ke Polemik Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

"Itu harapan saya Indonesia harus punya spirit semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi yang sedang berlangsung," lanjutnya.

Kendati begitu, Paloh mengajak seluruh elemen politik untuk berdamai dan saling menghormati usai putusan MK yang bersifat final.

Pasalnya, Paloh menyebut jika persatuan merupakan modal penting untuk memajukan Bangsa Indonesia.

 "Yang kalah harus menghargai yang menang, yang menang apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya saya mengharapkan ini harus jdi kekuatan bangsa ini karena ancamana yang bs melemahkan seluruh terhadap proses kehidupan kebangsaan kita yag akhirnya berpengaruh pada kepentingan rakyat banyak," katanya.

Sebelumnya dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Dengan begitu, MK memperkuat keputusan KPU yang telah memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.