Pengakuan Mengejutkan Lima Tersangka Pembunuh Vina, Dipaksa Tiru Skenario Polisi Soal Ini

Kuasa hukum lima terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Lima tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. 

Polisi Bantah Anggapan No Viral No Justice dalam Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati

Hal itu terkuak sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Negeri Cirebon soal kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Kelima tersangka itu adalah  Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Polisi Ungkap Alasan Lamanya Pengusutan Kasus George Sugama Salim: Proses

Dalam putusan pengadilan, kelimanya kompak mengaku dapat tekanan hingga penganiayaan.

Aksi kejam itu tidak akan berhenti sebelum mereka menuruti kemauan para penyidik pada saat itu.  

Alasan Polisi Lama Tangkap George Sugama Halim, Bukan Kebal Hukum

"Bahwa semua jawaban yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian keluar dari mulut Terdakwa sendiri namun semua isinya tidak benar karena sebelum dimintai keterangan terdakwa mengalami tekanan, penganiayaan dan ancaman sehingga terdakwa menuruti kemauan penyidik," bunyi keterangan Hadi Saputra dalam putusan tersebut.

Tidak sampai di situ, kelima pelaku mengaku diwajibkan meniru kata-kata di papan tulis yang sudah disiapkan oleh pihak kepolisian.  

"Bahwa saat dimintai keterangan Terdakwa harus menjawab dengan meniru kata-kata yang sudah tertera dipapan tulis yang sudah dipersiapkan oleh polisi," bunyi keterangan Hadi Saputra.

Pengakuan kelima tersangka ini selaras dengan apa yang dikatakan oleh kuasa hukum mereka, Jogi Nainggolan.

Katanya, kelima kliennya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan, yaitu pembunuhan terhadap Vina dan Eky.