Eks Ketum PBNU Tanggapi Kasus Kawin Paksa di Pesantren Lumajang: Itu Oknum
- Tvonenews
VIVA Bandung - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj memberikan tanggapannya terkait viralnya kasus kawin paksa anak di bawah umur di sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Menurutnya, buntut kasus tersebut, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak menganggap semua pesantren mengajarkan praktik yang serupa.
"Salah, jangan digeneralisir ya, pesantren semuanya begitu ya nggak, (itu) oknum," kata Said Aqil ditemui di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) tersebut menegaskan, siapapun yang melakukan tindakan kawin paksa, maka tidak bisa dibenarkan meski mengatasnamakan pesantren.
"Siapapun yang berbuat begitu ya salah, bukan karena pesantren yang begitu, maka kita bela, bukan," katanya.
Lanjut Said Aqil, ia meyakini tidak semua ponpes di Indonesia mengajarkan praktik yang serupa terhadap santriwatinya.
"Kan pesantren ada yang baik, ada 28.000 pesantren itu. Kalau hanya 1,2,3,4,5 (pesantren yang salah) ya sedikit sekali, kecil sekali," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW alias Pondok Habib Merah di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menikahi santriwati di bawah umur secara paksa, tanpa seizin orang tuanya.
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW atau Pondok Habib Merah sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kondisi pesantren telah sepi dan tidak ada aktivitas belajar dan mengajar.