Penampakan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Bebas Bersyarat, Sempat Lakukan Hal Ini

Penampakan Jessica Wongso saat bebas dari penjara.
Sumber :
  • tvonenews.com

Bandung, VIVA - Begini penampakan Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida saat bebas dari penjara setelah dapat remisi 58 bulan.

Detik-detik Siswa SMP di Sulsel Jadi Korban Bullying, Dikeroyok Teman Sekelas hingga Pingsan

Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica ditahan pada tahun 2016 saat ramai kasus kematian Mirna yang tewas usai menenggak kopi vietnam yang sudah dicampur sianida.

Istrinya Viral, Siapa Sangka Pratama Arhan Sangat Berprestasi

Berarti kurang lebih Jessica sudah mendekam di penjara selama delapan tahun.

Kini tepat pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024, Jessica keluar dari gerbang lapas pada pukul 09.38 WIB.

Meski Sudah Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tetap Ajukan PK, Alasannya Bikin Menohok

Semantara itu, di luar gerbang awak media sudah banyak menunggunya termasuk sang pengacara, Otto Hasibuan.

Pada saat keluar gerbang, Jessica sempat menengok ke awak media sambil melambaikan tangan.

Meski begitu, Jessica belum berkenan memberikan keterangan apapun kepada awak media terkait bebasnya dari kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso

Photo :
  • VIVA.co.id

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sudah mengkonfirmasi Jessica akan bebas pada Minggu ini.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu.

Adapun hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.