Kendaraan di Kota Bandung Wajib Lulus Uji Emisi, Apa Manfaatnya?
- Dok. Pemkot Bandung
BANDUNG – Kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022 mendatang. Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.
"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Uji Emisi Gratis dan mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di area parkir Balai Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2022.
Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung.
"Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota," kata Yana.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Bengkel Indonesia, Yayat Ruhiyat memaparkan sejumlah manfaat kendaaran lulus uji emisi.
"Uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi," kata Yayat.