Kendaraan di Kota Bandung Wajib Lulus Uji Emisi, Apa Manfaatnya?

Kendaraan di Bandung wajib lulus uji emisi
Sumber :
  • Dok. Pemkot Bandung

BANDUNG – Kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022 mendatang. Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.

Waduh! Kendaraan Berusia Lebih dari Tiga Tahun Bakal Kena Razia Jika Masuk Jakarta

"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Uji Emisi Gratis dan mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di area parkir Balai Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2022. 

Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung.

Tangan Ajaib Vania Febriyantie, Berdayakan Lahan Tidur Milik Pemkot Bandung

"Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota," kata Yana.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Photo :
  • Dok. Pemkot Bandung
3 Anggota TNI Diperiksa Terkait Pembunuhan ASN di Semarang

Sementara itu, Ketua Asosiasi Bengkel Indonesia, Yayat Ruhiyat memaparkan sejumlah manfaat kendaaran lulus uji emisi.

"Uji emisi dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor dapat dikurangi," kata Yayat.

Halaman Selanjutnya
img_title