Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Buat Skenario Brigadir J Tewas
- ANTARA
BANDUNG - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Kapolri menilai, terungkapnya kasus ini salahsatunya adanya inisiatif dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Colaborator. Bahkan, Bharada E membantah jika tewasnya Brigadir J bukan karema adu tembak, melainkan karena dibunuh.
"Yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara E mengajukan JC dan itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," ujar Kapolri dalam keterangannya, Selasa malam 9 Agustus 2022.
Kapolri menerangkan, Irjen Ferdy Sambo merekayasa kematian Brigadir J seolah - olah terjadi tembak menembak dengan Bharada E. "Untuk membuat seolah - olah tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali - kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak - tembakan," katanya.