Barang Bukti Kasus Brigadir J Akan Kabareskrim Ungkap di Persidangan
- tangkapan layar
Bandung – Barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum juga dibuka oleh Polri, pasalnya berkas kasus tersebut sudah mulai diberikan kepada pihak Bareskrim.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, barang bukti kasus ini nantinya akan dilihat dalam proses persidangan.
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan Pro Justitia," ujar Agus dikonfirmasi, awak media, Sabtu malam 20 Agustus 2022.
Selain itu, Agus pun mengatakan hingga kini pihak jaksa masih meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan. Lalu, berkas tersebut pun akan dicocokan dengan barang bukti serta keterangan saksi dari tersangka yang telah diperiksa.
"Alat bukti yang ada, dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisa penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan, akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," ujarnya.
Hal ini Kembali di ungkapkan Agus tentang pihaknya yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, di antaranya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu orang sipil bernama Kuat Maruf atau KM, dan Putri Candrawathi yakni Istri Ferdy Sambo.