Pasal Perpol Ini Jadi Dasar Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding usai menjalani sidang kode etik. Dari hasil sidang ditetapkan jika ia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis yang menyebut jika pengajuan banding sudah diserahkan.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis dalam keterangannya Minggu, 28 Agustus 2022.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Sementara itu, Arman mengatakan jika untuk memori banding belum diserahkan. Di mana masih dalam proses, sebab masih ada waktu untuk menyerahkan memori banding.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 haru sejak menyatakan banding," jelasnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title