Antam Tolak Putusan MA Bayar Emas 1,13 Ton ke Budi Said
- VIVA/Muhamad Solihin
BANDUNG – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menolak membayar emas sebesar 1.136 kilogram atau 1,13 ton kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan gugatan 'Crazy Rich' tersebut.
Dalam kasus ini, jika tidak mau membayar dalam bentuk uang senilai Rp 817.465.600.00, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya pada prinsipnya menghormati putusan yang diberikan.
"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Syarif lewat suratnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin, 29 Agustus 2022.
Syarif menjelaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.
"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," katanya.
Menurutnya, barang yang dimaksud itu sebelumnya telah diserahkan kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai jumlah yang dibayar penggugat.