Bukti Jendral Sambo Cs Bunuh Brigadir J Tak Lengkap, Jaksa Pilih Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua
Sumber :
  • Pinterest

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Tak Terima Putusan Penolakan Banding, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Akan Lakukan Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdi Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Kemudian, kata dia, berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Keluarga Brigadir J Puas atas Putusan PT DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • tangkapan layar YouTube

“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Hakim Ketua Sebut Putri Candrawathi Pemicu Awal Pembunuhan Brigadir Yosua

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

Halaman Selanjutnya
img_title