DJ Una Alami Kerugian Rp700 Juta Gegara Robot Trading DNA Pro
- Instagram @putriuna
Bandung – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan dari DJ Una terkait kasus penipuan perdagangan robot trading DNA Pro.
"(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 15 April 2022.
Sebelumnya, DJ Una bersama ditemani Hoki Irjana telah melayangkan surat laporan terhadap PT DNA Pro Academy pada Rabu, 13 April 2022.
Dalam laporannya, DJ Una mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro. Padahal, uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-temannya.
Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya. Sebab, saat ini, penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.
Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.(aga)