Ayah Tiri di Tangerang Gagahi Anak saat Tidur dengan Istrinya
- freepik
BANDUNG – Setelah berulang kali tega mencabuli anak tirinya sendiri yang baru berusia 12 tahun, pria berinisial S (42) akhirnya mendekam dibalik jeruji besi juga.
Semua aksi bejadnya kepada korban berinisial AKN, selalu dilakukan di kediaman wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Terakhir kalinya pelaku (S) beraksi pada bulan Januari 2022 lalu. Pada malam hari, dia mematikan seluruh lampu rumah lantas diam-diam masuk ke kamar korban untuk menyetubuhinya.
"Namun saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 September 2022.
Dari sini, korban yang sudah tak tahan akan perlakuan ayah tirinya itu mengadu ke sang ibu. Kemudian, laporan polisi dibuat ke Polres Tangerang Selatan. Pelaku akhirnya berhasil dicokok di Denpasar, Bali pada 4 September 2022. S saat itu dalam rangka bekerja sebagai tukang cukur alias hairstyles.
Usut punya usut, tindakan bejad S dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar. Parahnya, S bahkan nekat melampiaskan nafsu birahinya itu saat korban tengah terlelap di samping ibunya yang tak lain istri pelaku. Atas perbuatannya S kini ditahan di Markas Polres Tangerang Kota. Dia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.