Jalani Sidang Etik, AKBP Jerry Kena Pelanggaran Berat

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

BANDUNG – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum), AKBP Jerry Raymond Siagian. Dia disidang kode etik kategori pelanggaran berat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo. 

"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 9 September 2022. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Dedi menjelaskan, AKBP Jerry akan menjalani sidang etik hari ini. Namun, KKEP akan memulai sidang etik Mantan Kasubdit  Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto terlebih dahulu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Untuk pertama AKBP P pukul 7.30 dan kedua sidang AKBP J setelah sidang pertama selesai," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, Polri akan segera mengungkap peran dari AKBP Jerry dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J setelah sidang KKEP telah selesai. 

Halaman Selanjutnya
img_title