Jalani Sidang Etik, AKBP Jerry Kena Pelanggaran Berat
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
BANDUNG – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum), AKBP Jerry Raymond Siagian. Dia disidang kode etik kategori pelanggaran berat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Dedi menjelaskan, AKBP Jerry akan menjalani sidang etik hari ini. Namun, KKEP akan memulai sidang etik Mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto terlebih dahulu.
"Untuk pertama AKBP P pukul 7.30 dan kedua sidang AKBP J setelah sidang pertama selesai," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, Polri akan segera mengungkap peran dari AKBP Jerry dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J setelah sidang KKEP telah selesai.