Tabloid Anies Disebar di Masjid, 'Tempat Ibadah Bukan Buat Kampanye'
- Istimewa/Lucky Aditya
BANDUNG – Heboh sebuah tabloid berisi tentang segudang prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebar di Masjid Al-Amin, di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Sukun, Kota Malang. Tabloid itu dibagikan saat salat Jumat pada 16 September 2022.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, Prof Kasuwi Saiban mengatakan, dalam Undang-undang Pemilihan Umum tempat ibadah seperti masjid dilarang digunakan untuk berkampanye. Jika maksud penyebaran tabloid kepada jemaah masjid untuk keperluan kampanye jelas itu menyalahi aturan.
"Kalau tujuannya kampanye, masjid tidak diizinkan untuk itu. UU Pemilu kan sudah jelas itu bahwa larangan kampanye di tempat ibadah apapun bentuknya mulai masjid hingga gereja," kata Kasuwi, Senin, 19 September 2022.
Dosen Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu mengingatkan para takmir masjid di Kota Malang agar melarang aktivitas kampanye di tempat ibadah. Peringatan ini juga berlaku bagi oknum yang memanfaatkan masjid untuk kampanye.
"Kami mengimbau untuk masjid-masjid maupun musala di Kota Malang, sudah jelas bahwa tempat ibadah bukan untuk kampanye. UU Pemilu juga jelas melarang itu. Ini juga sekaligus untuk pelaku kampanye, jelas tak boleh berkampanye di tempat ibadah," ujar Kasuwi.
Kasuwi mengungkapkan, di tataran pusat DMI sudah jelas membuat edaran bahwa masjid hingga musala dilarang untuk melakukan atau mendukung aktivitas kampanye.