Update Kasus dugaan Perzinahan Virgoun, Kuasa Hukum Inara : Bakal Ada Saksi Lain yang diperiksa
- Intipseleb/Tiya Sukmawati
VIVA Bandung – Kuasa hukum Inara Idola Rusli, Andy Mulia Siregar menyebutkan pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak kliennya terkait laporan perzinahan. Adapun, terlapor kasus ini adalah Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa.
"Tadi sudah diminta keterangannya, ada beberapa saksi. Kalau enggak salah, ada 3 saksi diminta keterangannya oleh penyidik dalam rangka laporan Inara," ungkap Andy Mulia Siregar kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Mei 2023.
Masing-masing saksi diminta keterangan sekitar 4 jam. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kata Andy, pihaknya tidak bisa membeberkan siapa saja saksi yang memberikan keterangan pada hari ini. Hal ini demi menjaga netralitas.
"Ada beberapa, 3 orang saksi yang kita enggak bisa sebut untuk menjaga netralitas keterangannya kita enggak sebutkan. Tapi, yang berhubungan dengan dugaan tadi," kata sang kuasa hukum.
Meski begitu, Andy menyebutkan bahwa ketiga saksi itu berasal dari pihak keluarga dan teman Inara. Saat ditanya apakah ibu Inara juga memberikan kesaksian, Andy enggan menjawabnya.
"Kita enggak sebutkan (apakah ibu Inara memberikan kesaksian atau tidak) ya. Itu mungkin kabar-kabar dari luar, kita enggak sebutkan dalam rangka netralitas dari keterangannya kan gitu," ucap Andy.
Kuasa hukum Inara itu menambahkan bahwa kemungkinan bakal ada beberapa saksi lagi yang akan memberikan keterangan. Hal ini guna memperjelas persoalan laporan kliennya itu.
"Saksinya kemungkinan bertambah lagi, karena ini kan masih penyelidikan, masih dilihat peristiwanya apakah peristiwa itu merupakan peristiwa pidana. Jadi, dicari lagi sampai itu betul-betul matang, betul-betul layak untuk dilakukan penyidikan. Kemungkinan saksi akan bertambah lagi," katanya.
Andy memastikan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak Inara mengetahui persoalan laporan perzinahan. Meskipun tidak melihat secara langsung, katanya, pihak kepolisian bakal bisa menemukan kesesuaian antara saksi satu dengan lainnya.
"Gini, saksi, beberapa keterangan saksi disambungkan. Itu kan terlihat, apakah ada peristiwa tadi. Gak mesti melihat langsung. Bisa saksi itu memberikan keterangan satu, kemudian saksi lain lagi beri keterangan satu, dan adanya kesesuaian antara saksi satu dengan lainnya terhadap peristiwa yang disebut tindak pidana," pungkasnya.