Polisi Kantongi Percakapan Yudha Aryandi dan Tamara Tyasmara, Ini Isinya
- Tangkapan Layar tvOne
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” terangnya.
Meskipun begitu, Kombes Wira menegaskan bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih seseorang dalam berenang atau menyelam. Wira juga menyebut bahwa korban telah beberapa kali berenang bersama Yudha Arfandi.
Meskipun Dante dan Yudha tidak selalu berenang di lokasi kejadian, Tamara Tyasmara mempercayai Yudha Arfandi setelah mereka sering berenang bersama.
"Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.