Putri Kesal Tak Ada yang Percaya Diperkosa Brigadir J

Sidang Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Putri Candrawathi tidak terima dengan kesaksian ahli kriminolog, Muhammad Mustofa, yang menyebut tidak ada bukti perkosaan terhadap dirinya dalam kasus Brigadir J. Ia menilai, saksi hanya membaca dari satu BAP saja, serta tidak memahami bagaimana perasaan dirinya sebagai korban pelecehan seksual tersebut.

Diminta Hadir Sebagai Saksi Pada Sidang Sengketa Pilpres, Megawati Tertawa Kata Hasto

"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," kata Putri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin 19 Desember 2022.

Putri Candrawathi mengungkapkan itu, saat diberi kesempatan oleh Hakim menanggapi kesaksian dari saksi tersebut. Putri juga sambil menangis ketika menyanggah pernyataan saksi itu.

Ria Ricis Minta 2 Saudaranya Jadi Saksi di Sidang Cerai, Ini Reaksi Oki Setiana dan dr. Cindy

Dia juga mengaku, saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dituduhkan terhadap suaminya Ferdy Sambo, dia sedang di kamar.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," jelas Putri.

Jadi Saksi di Sidang Cerai Ria Ricis, Ini keinginan Oki Setiana

Dalam kesaksiannya, Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, mengatakan pelecehan seksual yang disebut-sebut sebagai motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak bisa dikatakan sebagai motif jika tidak ada bukti yang jelas. 

Mustofa menambahkan bahwa, satu barang bukti saja tidak cukup dan harus menyertai hasil visum. Ahli Kriminolog itu juga menyebut Putri Candrawathi tidak melakukan visum. 

Seharusnya, kata Mustofa, visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat. 

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertegas keterangan dari ahli Kriminolog itu soal motif pembunuhan Brigadir Yosua. 

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tegas Jaksa.

"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa. 

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?" tanya lagi Jaksa. 

"Tidak ada," jawabnya. 

Kemudian, kata Mustofa, kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo berangkat dari peristiwa di Magelang. Menurutnya, peristiwa tersebut belum jelas. 

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," kata Mustofa. 

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya Jaksa. 

"Tidak bisa," tegas Mustofa.