Ayah Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

BANDUNG – Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Samuel merasa kecewa lantaran Putri hanya dituntut 8 tahun penjara.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Saya kecewa," kata Samuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Sementara itu, pengacara Brigadir Yosua, Martin Lukas mengatakan seharusnya Putri Candrawathi dituntut penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Itukan ada pilihan di Pasal 340, diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Dalam hal ini PC sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua atau merampas nyawa Yosua," kata Martin.

"Masa yang memiliki niat jahat pembunuhan berencana yang membunuh itu hak absolut milik Tuhan hanya dituntut 8 tahun penjara?," paparnya.

Heboh! Akhirnya Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Penyebab Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title