Tercatat 90 Bacaleg di Malang Eks Narapidana, Kata Pengadilan Negeri

Ilustrasi Narapidana
Sumber :
  • Pixabay

“Mereka pernah menjadi narapidana dari kasus tersebut,” jelasnya. 

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi Naikkan Tunjangan KPU hingga 50 Persen

Menurutnya, jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg tidak mencapai puluhan orang. Meski begitu, ia tetap menekankan masyarakat untuk selektif mandiri.

Dirinya menegaskan bahwa surat tersebut sebagai upaya pihaknya melakukan penyaringan oleh negara.

Usai Lakukan Hubungan Badan dengan Ketua KPU, Cindra Aditi Alami Reaksi Ini di Area Reproduksinya

“Dengan keluarnya surat keterangan dengan riwayat hukuman yang pernah dijalani bacaleg, menurut kami itu salah satu cara penyaringan oleh negara,” pungkas Reza.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, belum mengetahui apakah ada mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Malang, karena masih dalam proses verifikasi.

Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Berani Muncul ke Publik, Pengakuannya Bikin Geger

”Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui," katanya.

Ditegaskan Marhaendra, bahwa seseorang tetap bisa mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, dengan catatan mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama lima tahun sebelum masa pendaftaran.

Halaman Selanjutnya
img_title