Dugaan Ponpes Al-Zaytun Perbolehkan Zina, Kemenag Didorong Segera Investigasi
- YouTube Al-Zaytun Official
Viva Bandung – Ken Setiawan, mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII) membongkar praktik menyimpang yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Menurut Ken, ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut memperbolehkan santrinya melakukan zina. Dalihnya adalah dosa mereka dapat ditebus dengan uang. Jumlah uang syarat tebus dosa pun hanya sebesar Rp2 juta.
“Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Tapi kalau punya duit, bisa dilakukan. Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” kata Ken Setiawan, dikutip dari kanal YouTube Herri Pras, Selasa, 6 Juni 2023.
Ken juga menjelaskan kasus pencabulan di ponpes Al-Zaytun adalah fakta. Namun Panji Gumilang bisa menghilangkan bukti hingga merombak tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus pencabulan semuanya fakta. Namun karena saktinya Panji Gumilang semua TKP dan barang bukti dirombak,” beber Ken.
Dengan membuka semua fakta yang dia ketahui, Ken berharap Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersinergi untuk melakukan investigasi ke pesantren Al-Zaytun.
Menurutnya, ajaran di ponpes Al-Zaytun itu telah menyimpang jauh dari ajaran agama Islam.
“Ya, harapan kita semua agar Kemenag dan MUI bisa mengambil langkah tegas agar tak ada lagi penyimpangan yang berkedok agama,” pungkas Ken.
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyoroti sosok Panji Gumilang dan meminta pihak kepolisian untuk segera menangkapnnya. Menurutnya, Panji Gumilang telah menyebarkan banyak paham sesat di kalangan santri-santri Al-Zaytun.
Kemudian UAS juga mengimbau kepada umat Muslim untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak. Menurutnya, tidak semua pondok pesantren megah, benar dalam penerapan syariat Islam.
“Jangan memasukkan anak karena bangunan yang megah, rupanya aliran sesat,” ujar UAS.
Terkait tuduhan tersebut, belum ada keterangan resmi atau bantahan dari pihak Al-Zaytun, Panji Gumilang, atau kuasa hukumnya.