Saudara Sekandung Adu Jotos Rebutan Yayasan Kampus di Bandung

Universitas Widyatama
Sumber :
  • Istimewa

 

MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Besok, Prabowo Akan Hadir di Tempat Ini

Salah seorang dosen tetap Program Studi Manajemen S1, Fakultas Ekonomi, di Universitas Widyatama (UTama) Bandung, Tita Borshalina menggugat Yayasan Widyatama setelah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tita sendiri telah menjadi dosen di UTama sekira delapan tahun lamanya. Namun belakangan, Tita diketahui hanya menerima gaji di bawah Upah Minimum (UMK) Bandung, yang tentunya melanggar pasal 23 ayat 3 PP 36/2021.

Berdasarkan surat somasi yang dihimpun, upah di bawah UMK yang dibayarkan pihak kampus disinyalir adalah upaya oknum agar Tita tidak betah dan pada akhirnya memilih untuk keluar dari UTama.

Ikut Langkah Megawati, Rizieq Shihab hingga Din Syamsudin Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK

Pada akhir 2021, persoalan lainnya muncul ketika pihak Rektorat UTama mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk Tita karena dituding tidak mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di semester ganjil 2019/2020, semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021. 

Dampak dari SP yang dikeluarkan Rektorat UTama, kini Tita tidak bisa mengakses ke portal kepegawaian

Nasdem Tegas Akan Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Apapun Hasilnya

Pada 24 Maret 2022, Law Office Atmadja Siregar Krisnomo, akhirnya mengundang Ketua Yayasan Widyatama mengklarifikasi mengenai hak Tita selama menjadi dosen tetap, dan hal yang dituduhkan kepada karena dirasa mengada-ada dan tidak ada bukti. (adm)