Kemenag Bantah Ridwan Kamil Mengenai Bantuan Hingga Miliaran ke Al-Zaytun Setiap Tahun 

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :

Viva Bandung – Pernyataan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun yang mendapatkan dana miliaran setiap tahunnya dari Kementerian Agama mendapatkan respons. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa pernyataan itu tidak benar.

Telah DIBUKA! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70, Dapatkan Bantuan Dana Rp4.2 Juta

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun," ujar Anna dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023. 

Menurutnya, lembaga Al-Zaytun mengelola madrasah dari jenjang Ibtidaiyah (MI), tranawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA) yang jumlah siswanya hingga ribuan. Para siswanya berhak mendapatkan dana BOS dari pemerintah.

BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair Juni 2024! Simak Informasinya

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ucapnya.

"Dana BOS itu hak siswa. Siswa di negeri ini semua menerima dana Bos. Jadi jangan Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun, padahal itu dana BOS. Salah kaprah itu," sambung Anna. 

6 Keluarga Ini Gagal Terima Bantuan PKH 2024, Ini Alasannya!

Anna juga menjelaskan bahwa sebagian dana BOS untuk Al-Zaytun sudah dicairkan pada tahap pertama. Sisanya masih dikaji sebagai untut dari adanya polemok di pesantren tersebut.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” jelasnya.

Anna menyebut Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

Saat ini, pesantren tersebut tercatat memiliki keduanya. 

Ditjen Pendidikan Islam pun memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar itu. Terlebih jika ponpes yang dimaksud telah melakukan pelanggaran berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tandas Anna.