Bareskrim Polri Memeriksa Ahli untuk Dalami Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Ahok Blak-blakan Cerita Masa lalu, Ngaku Rela Dipenjara Demi Memuluskan Langkah Jokowi

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Polwan Pertama yang Jadi Jubir Mabes Polri Nurul Azizah Jadi Jenderal Bintang 1

Panji diduga sudah menistakan agama melalui Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dia menyatakan khatib perempuan.

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.

Anies Baswedan Diadukan Ke Bareskrim Gegara 'AMIN', Kiky Saputri Beri Komentar Tak Terduga

Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama. 

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title