KSP Moeldoko Ancam Panji Gumilang: Kalau Lu Macam-macam, Gue yang Pertama….

Moeldoko
Sumber :

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.  

Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya

Pada Selasa (7/4/2023) dini hari, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa gelar perkara dilakukan setelah mereka meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.  

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.  

Hukum Warteg yang Jual Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan, Kata Buya Yahya

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7/2023) ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.  

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang saksi ahli serta terlapor Panji Gumilang.  

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.  

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title