Lucky Hakim Merasa Marah kepada Panji Gumilang Jika Dugaan Ponpes Al-Zaytun Sesat Terbukti
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Lucky Hakim, wakil Bupati Indramayu, mengeklaim bahwa sebelum pergi ke Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu sempat dibisiki oleh kenalannya. Dia mengatakan bahwa pondok pesantren itu mengajarkan ilmu-ilmu yang sesat.
"Beberapa dari tim internal lah yang enggak internal banget pada ngomong 'pak jangan ke Al-Zaytun' kenapa? Al-Zaytun itu begini begini begini, ini begininya seperti apa? Nyeleneh ada hal-hal yang ngawur, ada kasus-kasus saya bilang kalau nyeleneh," ujar dia kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Dia juga mengaku sempat mendapatkan informasi kalau ponpes Al-Zaytun mengajarkan bahwa dosa bisa hilang dengan cara membayarnya. Tetapi orang-orang yang memberikan informasi itu tidak mau bersaksi saat itu.
"Oh pak, ada lagi tentang yang orang kalau zina itu bisa dibayar dosa, eh maksudnya dosa bisa dibayar, saya bilang sama tim ini kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke pak Panji, setelah itu saya akan menanyakan ke MUI,setelah itu saya akan ke Kanwil nih Kanwil Depag," kata dia.
Lucky mengaku sempat bingung lantaran sudah mempromosikan ponpes tersebut. Adapun dia berdalih mempromosikan ponpes itu buntut melihat kemegahan sampai teknik mengajar santrinya yang sangat baik saat datang ke sana.
"Kenapa ini urusannya menjadi penting buat saya, karena saya di podium ngomong, betapa beruntungnya ibu bapak yang menyekolahkan anaknya di Al-Zaytun, karena saya lihat konteksnya ini sekolahnya bagus pesantrennya rapih, muridnya yang mau nyapu di pinggir jalan, tau caranya bertani dan berusaha, tapi ilmu ngajinya ada, itu saya bilang betapa beruntungnya," kata Lucky.
Dia juga mengatakan akan marah kepada Panji Gumilang jika semua dugaan yang beredar di masyarakat itu terbukti benar.
"Tapi kalau ternyata ini terbukti kan saya harus marah dong sama Pak Panji, Pak Panji membuat saya menjadi mempromote tapi ini ada hal buruk. Tapi ternyata orang-orang yang bilang kayak gitu enggak ada yang mau bersaksi, malah cuma tataran katanya-katanya," kata dia lagi.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.