Alumni Pondok Pesantren Ungkap Bahaya Doktrin NII di Al Zaytun Indramayu

Massa tandingan dari Ponpes Al Zaytun saat didemo Forum Indramayu Menggugat
Sumber :
  • Instagram @infojawabarat

Tetapi, Ponpes Al Zaytun juga menjadi tempat persembunyian pentolan NII. Hanya saja ia tekankan bahwa doktrin yang disebarkan bukan kepada para santri, melainkan ke masyarakat luas. 

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini

“Tapi disitu juga apotek itu menjadi tempat bersembunyi bandar atau pentolannya pengedar obat terlarang tadi, yang dijual di masyarakat bukan di dalam Al Zaytun. 

"Korbannya adalah masyarakat, kalau santri Al Zaytun minum obat yang legal," jelas Ikhsan. 

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Doktrin yang telah disiapkan akan disebarkan kepada masyarakat luas melalui anggota NII.  

Seperti yang dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya, para anggota yang telah terdoktrin oleh ajaran Panji Gumilang ini akan melakukan segala cara untuk mencapai tujuan, mulai dari mencuri hingga mengkafirkan orang tua. 

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

"Kemudian orang-orang ini adalah pengedarnya (Anggota NII) atau mereka yang telah minum obat terlarang tadi. Obat itu kalau sampai terminum 1 pil saja, mabuknya bisa bikin mencuri, merampok. Ini dibentuk sama negara," ujar alumni Ponpes Al Zaytun tersebut.

Tetapi, Ikhsan sangat menyesalkan perbuatan ini, sebab para santri serta alumni dari Ponpes Al Zaytun menjadi tumbal dari seluruh kegiatan yang dilakukan oleh anggota NII.  

Halaman Selanjutnya
img_title