Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Ini Alasan Kapolri
- Tangkapan Layar Youtube
VIVA Bandung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menejelaskan alasan kenapa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Dia mengatakan, kini penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," sambungnya.
Lebih lanjut, Listyo menambahkan, Panji Gumilang diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Tapi juga ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
"Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.