Soal 4 Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang, Polri Bakal Panggil Saksi Dari Ponpes Al Zaytun
VIVA Bandung – Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya empat dugaan tindak pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut terkait kasus ponpes Al-Zaytun tersebut.
Menurut dia, pihaknya mendalami soal aliran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) terkait dugaan korupsi Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
"Dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Brigjen Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, ketiga saksi dimintai keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi.
"Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG," jelasnya.