Terkuak Alasan Bupati Indramayu Segel Bisnis Kayu Milik Panji Gumilang

Kapal Panji Gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Setelah disegelnya bisnis galangan kapal, kini Pemkab Indramayu juga menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola oleh pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Lokasi tempat kayu itu tidak jauh dari usaha galangan kapal yang ada di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kec. Kandanghaur, Kab. Indramayu.

Sebelum ditutup, bisnis kayu itu dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan utana pembuatan kapal dan kebutuhan lain pesantren.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan, bisnis kayu Panji Gumilang tersebut ditutup atau disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan Pemkab Indramayu.

Dia mengungkap lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. "Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," kata Nina.

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

Nina mengaku sempat kecolongan. Sebab, ketika galangan kapal telah ditutup, para pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu. 

"Untuk pengawasan, kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas bupati Indramayu, Nina Agustina

Halaman Selanjutnya
img_title