Bareskrim Polri Ungkap Kabar Baru Soal Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Bandung – Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kabar baru terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kabid Divisi Humas Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang sesuai dengan pernyataan kuasa hukum Panji Gumilang.
“Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,” kata Ahmad Ramadhan dikutip dari laman resmi Bareskrim olri, Selasa (1/8/2023).
Dijelaskan, Ramadhan, Bareskrim juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS. Keenam saksi tersebut akan dipanggil pada Selasa (1/8/2023).
“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahar, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," jelas Ramadhan.
"Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan” tandasnya.