Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Teriak "Siu!"

Jonathan Latumahina dan sang anak David
Sumber :
  • Twitter

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo. 

Terungkap, Alasan Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

"Hal meringankan tak ada," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Selain hal meringankan, terdapat hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam. 

Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Pakai Narkotika, Ammar Zoni Direhabilitasi

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim Alimin.

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora. 

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara, Pakai Narkotika

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title