Ketua MKMK Ungkap Alasan Tidak Pecat Anwar Usman Meski Lakukan Pelanggaran Berat

Jimly Asshiddiqie, sidang putusan MKMK
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan sanksi kepada ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sanksi tersebut berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan itu diambil lantaran Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Buat Wawancara 'Settingan', Akun Ig Presiden Jokowi Dipenuhi Komentar Negatif

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang. 

Jimly menegaskan Anwar Usman telah terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan Baleg DPR RI soal Persyaratan Pilkada 2024

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Tidak hanya itu, Jimly menambahkan, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Rupanya putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat perbedaan pendapat alias dissenting opinion, dari anggota MKMK Bintan R. Saragih. Menurut Bintan, Anwar Usman seharusnya diberhentikan secara tidak hormat, lantaran dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Panggilan 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos Ditengah Upaya DPR Menganulir Putusan MK

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Bintan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. 

Oleh sebab itu, dikarenakan ada dua Majelis Kehormatan yang menyepakati pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, dan hanya satu Majelis yang berbeda pendapat, maka sanksi yang ambil ialah pencopotan jabatan Anwar dari Ketua MK.

Halaman Selanjutnya
img_title