Ini Sanksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari Usai Divonis Langgar Kode Etik
Senin, 5 Februari 2024 - 16:59 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Mereka juga meminta agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawal putusan yang dimaksud.
Baca Juga :
Bersiap! KPU Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Cek Disini Tahapan Pendaftarannya
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tukas Heddy.
Diketahui sebelumnya, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).