Norma Risma Minta Kasus Perzinahan Ibunya dengan Rozy Segera Ada Kepastian Hukum
- Tangkapan Layar YouTube TRANS TV
VIVA Bandung – Norma Risma lewat kuasa hukumnya, Subadria Subadria mengapresiasi penyidik kepolisian yang telah menetapkan ibu Norma Risma, Rihanah dengan menantunya, Rozy Zay Hakiki sebagai tersangka dan menyelesaikan perkaranya.
Ia kemudian meminta agar kasus perselingkuhan antara keduanya cepat mendapatkan kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini. Kami harap agar kasus ini cepat selesai,” ucap Subadria dikutip VIVA Bandung pada Selasa (6/2/2024).
Subadria mengungkapkan, proses tahap dua telah dilaksanakan pada 24 Januari 2024 lalu. Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 24 Januari 2024 lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Norma Risma sempat mendatangi Hotman Paris karena merasa lelah dengan kasus ini. Penanganan kasus itu juga dinilai lambat ditangani kepolisian.
"Norma datang ke Hotman Paris (mengadu) karena laporan polisinya lambat,” jelas Subaria.
Menurutnya, kasus ini sebelumnya dilaporkan Norma pada Senin 30 Januari 2023 lalu dengan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT. Dari laporan tersebut, Norma beserta saksi yang lain telah diperiksa oleh penyidik.
“Pemeriksaan (terhadap Norma) telah dilakukan pada Selasa siang, 8 Agustus 2023,” tukasnya.
Subadria juga menjelaskan, alasan Norma Risma melaporkan kasus perzinahan tersebut ke Polda Banten. Hal itu karena ada pernyataan Rihanah dan Rozy yang menyudutkan Norma di media. Awalnya, Norma Risma tidak mau memperpanjang kasus ini.
“Kenapa kami membuat laporan ini? Karena selama saudara R (Rozy) menyatakan di media kalau pernyataan klien kami itu tidak berdasar begitu juga dengan ibunya Norma yang menyatakan kalau itu tidak benar,” tutupnya.