Kematian Anak Tamara Tyasmara Diduga Ada Unsur Kelalaian, Polisi Gunakan Pasal Ini

Tamara Tyasmara.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung – Kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6) diduga ada unsur pidana. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satua Triputra.

Heboh! Hasil Tes Poligraf Yudha Ketahuan Bohong, Pernah Lakukan Kekerasan pada Tamara

Wira mengatakan, dugaan peristiwa pidana tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Wira Satua Triputra Wira kepada awak media, dikutip dari Intipseleb, Rabu (8/2/2024).

Hasil Tes Poligraf Yudha Arfandi Keluar, 2 Keterangannya Soal Pembunuhan Dante Dinyatakan Bohong

Dijelaskan Wira, pihaknya sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurutnya, ini menandakan bahwa polisi akan melakukan tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman kasus untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Ramadhan Pertama Tanpa Sang Buah Hati, Tamara Tyasmara Curhat Soal Ini

Anak Tamara Tyasmara

Photo :
  • Istimewa

"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," katanya.

Selain itu, yang menyebabkan kematian Dante, polisi juga menduga ada unsur kelalaian. Wira mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam kasus ini.

"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Wira.

Namun, polisi tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dengan menerapkan pasal-pasal lain yang relevan. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui kejelasan dari kematian anak Tamara Tyasmara.

"Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," tandasnya.